JAKARTA, iNews.id - Indonesia mulai memasuki musim hujan membuat pengendara harus lebih waspada. Hujan dengan intensitas besar kerap membuat jarak pandang pengemudi sangat terbatas.
Biasanya pengendara di Indonesia kebanyakan menyalakan lampu hazard saat hujan deras. Apakah tindakan itu benar?
Baca Juga
5 Mobil SUV Termahal di Dunia, Ada yang Kebal Peluru Harganya Tembus Rp54 Miliar
Sebagai informasi, lampu hazard merupakan fitur yang membuat kedua lampu sein menyala berkedip bersamaan digunakan untuk keadaan darurat. Tapi, banyak pengemudi mobil yang tak tahu penggunaan lampu hazard yang tepat.
Bahkan, banyak yang menggunakan fitur lampu hazard saat kondisi hujan deras karena jarak pandang terbatas. Padahal, itu membahayakan pengguna jalan di belakangnya, yang bisa mengira mobil di depannya dalam keadaan darurat.
Baca Juga
Ditopang Mobil LCGC, Penjualan Daihatsu Tembus 140 Ribu Unit hingga Oktober 2024
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan, perilaku tersebut salah. Hal tersebut bisa menyebabkan situasi sangat berbahaya, terutama bagi orang asing.
Penggunaan lampu hazard sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 121 Ayat 1 disebutkan bahwa lampu hazard hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat.
Baca Juga
Menjajal Mobil Listrik Kencang Hyundai Ioniq 5 N di Sirkuit Mandalika, Punya Suara Jet Tempur
"Tidak semua orang persepsi daruratnya itu sama. Kalau hujan lebat menurut dia itu berbahaya, seharusnya menepi atau cari rest area, bukan menyalakan hazard. Intinya, lampu hazard itu tidak boleh dinyalakan saat mobil berjalan," kata Sony.