INDRAMAYU, iNews.id - Sebanyak 141 u-turn ilegal atau tempat putaran balik bagi kendaraan untuk berputar arah 180 derajat ke arah berlawanan ditemukan di sepanjang jalur Pantura Indramayu, Jawa Barat. Temuan itu mencuat setelah kecelakaan maut di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu yang menewaskan 12 orang.
Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat mengungkapkan, total terdapat 220 titik putaran balik di wilayah Kabupaten Indramayu. Namun, hanya 79 titik yang memiliki legalitas resmi.
Baca Juga
Olah TKP Kecelakaan Maut di Indramayu Tewaskan 12 Orang, Mobil Pikap Ditabrak 2 Truk
Data tersebut disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKBP Jimmy Manurung setelah memimpin olah tempat kejadian perkara bersama tim Traffic Accident Analysis atau TAA, Senin (13/7/2026).
"Di sepanjang jalur Pantura Indramayu terdapat 220 u-turn. Dari jumlah itu, yang legal hanya 79 titik, sedangkan 141 lainnya tidak legal," ujar AKBP Jimmy.
Baca Juga
Pilu! Korban Kecelakaan Maut di Indramayu Dimakamkan Bersamaan di 4 TPU
Maraknya putaran balik ilegal ini menjadi perhatian serius polisi. Ditlantas Polda Jabar akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk mengevaluasi seluruh titik u-turn di jalur Pantura Indramayu.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow















































