NEW YORK, iNews.id - Keluarga Almarhum Malcolm X, tokoh Muslim yang juga aktivis hak-hak sipil Amerika Serikat (AS), mengajukan gugatan federal senilai 100 juta dolar AS atau sekitar Rp1,6 triliun kepada FBI, CIA, dan Departemen Kepolisian New York (NYPD).
Gugatan tersebut diajukan oleh putri Almarhum, Ilyasah Shabazz dan anggota keluarga lainnya, Jumat (15/11/2024).
Baca Juga
Presiden Iran: Suka Tidak Suka, Kita Harus Berurusan dengan Amerika
Para ahli waris menuduh para penegak hukum tersebut sengaja membiarkan pembunuhan terhadap Malcolm X.
Mereka menyebut lembaga penegak hukum menyembunyikan bukti bahwa mereka mengetahui rencana pembunuhan tersebut namun tidak melakukan upaya apa pun untuk menghentikannya.
“Kami yakin mereka semua bersekongkol untuk membunuh Malcolm X, salah satu pemimpin gerakan pemikiran terhebat di abad ke-20,” kata Ben Crump, pengacara keluarga Malcolm X, dikutip dari Reuters, Sabtu (16/11/2024).
Baca Juga
Donald Trump Menang Pilpres Amerika, Iran: Gak Pengaruh!
Gugatan tersebut juga diumumkan di sebuah pusat peringatan di Kota New York, tempat Malcolm X ditembak mati.
Crump menjelaskan gugatan itu bertujuan untuk menjawab pertanyaan seputar misteri pembunuhan serta mengungkap catatan sejarah sebenarnya.
Baca Juga
Mengenal Sosok David Steward, Anak Pemulung yang Jadi Orang Kulit Hitam Terkaya di AS
Selain itu gugatan juga bertujuan untuk menuntut ganti-rugi kepada keluarga.
Sejauh ini belum ada komentar dari FBI, CIA, maupun NYPD. Seorang juru bicara NYPD belum bisa dimintai pendapatanya, namun lembaga penegak hukum tersebut sebelumnya menyatakan tidak akan mengomentari litigasi tersebut.
Malcolm X menjadi terkenal sebagai juru bicara nasional Nation of Islam, kelompok Muslim Afrika-Amerika yang memperjuangkan hak-hak kulit hitam.