KULONPROGO, iNews.id - Satreskrim Polres Kulonprogo membongkar peredaran miras dengan modus Cash on Delivery (COD). Petugas kemudian menemukan gudang miras di wilayah Kokap dan menyita barang bukti 246 botol miras pabrikan berbagai merek dan kemasan.
“Miras ini sudah kami sita dan penjual akan diproses hukum karena menjual miras ilegal,” kata Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, Iptu Andriana Yusuf, Minggu (17/11/2024).
Baca Juga
Viral Pria Ngaku Mantan Brimob Pukul Polantas di Palembang, Polisi Temukan Miras di TKP
Terungkapnya peredaran miras dengan sistem COD ini berawal dari informasi di masyarakat. Saat itu ada dugaan peredaran miras di Sogan secara COD.
Berbekal informasi ini petugas bergerak melakukan penyelidikan dan mencari pembeli di wilayah Sogan. Dari situlah petugas menangkap HN di wilayah Sogan, Wates dengan barang bukti miras illegal.
Baca Juga
4,3 Juta Batang Rokok dan 865 Liter Miras Ilegal Dimusnahkan
Penjual miras berinisial HN ini sebelumnya bekerja di salah satu outlet yang menjual miras. Namun outlet tersebut telah disegel polisi
Sebelumnya pada akhir bulan Oktober lalu, petugas telah memusnahkan 1.263 botol miras hasil sitaan dari kegiatan razia sebelumnya.
Kapolres Kulonprogo, AKBP Wilson Bugner F Pasaribu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian menjaga ketertiban dan keamanan.
"Tanpa adanya dukungan dari masyarakat, kami tidak dapat bekerja dengan maksimal. Kami akan terus patroli dan razia guna menekan peredaran miras ilegal serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman,” ujarnya.
Editor: Kastolani Marzuki