JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, kebenaran isi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pejabat masih banyak yang memprihatinkan. Masih ada indikasi penerimaan suap dan gratifikasi dalam LHKPN tersebut.
Padahal, LHKPN merupakan instrumen penting dalam pencegahan praktik korupsi.
Baca Juga
KPK Geledah Rumah Dinas Rohidin hingga Kantor di Bengkulu, Sita Dokumen dan Catatan
“Upaya pencegahan korupsi dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan amanat Undang-Undang 19 Tahun 2019. Salah satunya melalui fungsi pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN. Namun, kebenaran isi laporan masih memprihatinkan,” ucap Nawawi dalam peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia), Senin (9/12/2024).
Dia berharap, para pejabat publik dapat mempertanggungjawabkan hartanya melalui pelaporan LHKPN yang benar isinya.
Baca Juga
KPK Ungkap Lokasi Keberadaan Harun Masiku: Ada di Tempat yang Bisa Dipantau
“Pemeriksaan LHKPN masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi. Kami mendorong berbagai instansi menjadikan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat dalam bentuk penyampaian LHKPN yang benar-benar isinya dan sesuai dengan kenyataannya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, KPK mengungkap sebanyak 52 dari 124 pejabat Kabinet Merah Putih belum melaporkan LHKPN. Artinya, baru 72 pejabat lainnya yang sudah menyelesaikan kewajiban tersebut.