GOWA, iNews.id – Tim Kortastipidkor Mabes Polri bersama Subdit Tipidkor Polda Sulawesi Selatan menggeledah ruang kerja serta rumah jabatanBupati Gowa, Husniah Talenrang, Senin (21/9/2026).
Penggeledahan ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Baca Juga
Geledah Kantor Gakkum KLHK, Kejati Papua Barat Usut Dugaan Korupsi Anggaran Rp50 Miliar
Penggeledahan yang berlangsung selama lima jam dari pukul 15.00 WITA hingga 20.00 WITA tersebut berujung pada penyitaan sejumlah barang bukti dokumen penting.
Selain ruang kerja Bupati Gowa, tim gabungan juga menyisir Bagian Umum Setda Gowa serta Rumah Jabatan Bupati Gowa secara bersamaan. Penggeledahan tersebut mengantongi penetapan izin dari Pengadilan Negeri setempat guna memperkuat proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin PBG.
Baca Juga
Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Tanah Milik Kementerian ATR di Bali, 9 Saksi Diperiksa
Saat penggeledahan berlangsung, Bupati Gowa Husniah Talenrang dilaporkan sedang tidak berada di ruang kerja maupun di rumah dinasnya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
















































