JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo. Pemanggilan itu dilakukan setelah ruangan Perry menjadi salah satu yang disasar dalam penggeledahan Kantor BI terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) pada Senin (16/12/2024) malam.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan, penyidik akan mengonfirmasi barang yang disita dalam penggeledahan itu kepada pihak terkait.
Baca Juga
5 Fakta KPK Geledah Kantor BI, Nomor 4 Ungkap Aliran Dana CSR ke Kantong Pribadi
"Mekanisme di penindakan ini setiap barang-barang yang kita amankan, kita sita dari tempat kita geledah, pasti kita akan konfirmasikan," kata Rudi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (18/12/2024).
Rudi menjelaskan, penyidik menyita sejumlah barang saat menggeledah ruangan Gubernur BI. Barang yang disita salah satunya dokumen.
Baca Juga
KPK Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik saat Geledah Kantor Bank Indonesia
"Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor BI pada Senin (16/12/2024) malam. Salah satu ruangan yang disasar milik Gubernur BI, Perry Warjiyo.
Baca Juga
KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dana CSR Bank Indonesia, 1 Anggota DPR
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow