JAKARTA, iNews.id - KPK membuka peluang untuk menjerat keluarga Rafael Alun Trisambodo dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu masih terus didalami.
"Hal tersebut sangat memungkinkan ya, apabila kesaksian maupun alat bukti mendukung untuk itu. Tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang diduga menikmati atau memiliki peran aktif dalam perkara tersebut, bisa diminta pertanggungjawaban," kata Jubir KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/11/2024).
Baca Juga
KPK Geledah Kantor Setda Papua, Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik
Tessa enggan terburu-buru dalam pengusutan tersebut. Menurutnya, Jaksa KPK akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait kasus itu.
"Nanti kita akan update lagi," ujarnya.
Baca Juga
Aksi Tuntut KPK Usut Dugaan Kasus Korupsi E KTP Libatkan Pramono Anung
Jaksa KPK sebelumnya menyebutkan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak sendiri. Menurutnya, ibu, istri, kakak dan adik juga melakukan TPPU.
Hal itu diungkapkan Jaksa saat membacakan tanggapan atas gugatan perampasan aset yang diajukan oleh keluarga Rafael Alun, Kamis (7/11/2024).
Baca Juga
Pimpinan KPK Temui Menko Yusril, Bahas RUU Perampasan Aset
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow