JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan permainan lelang atau penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Blok Kaf di Maluku Utara. Pendalaman ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Abdul Gani diduga memberikan izin tambang untuk sejumlah blok di Malut.
Baca Juga
KPK Bicara Peluang David Glen Jadi Saksi Sidang Kasus Abdul Gani Kasuba: Tunggu Saja
Dia diyakini menandatangani atau merekomendasikan pengurusan pengusulan penetapan WIUP sekitar 37 perusahaan melalui Muhaimin Syarif selama 2021-2023, tanpa prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798 k/30/mem/2018.
Dari usulan-usulan tersebut, terdapat enam blok yang sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM pada tahun 2023. Enam blok tersebut yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum.
Baca Juga
OTT Gubernur Bengkulu, KPK Ternyata sempat Kejar-kejaran dengan Rohidin Mersyah
Dari enam blok tersebut, lima di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai. KPK bakal mendalami rekomendasi pengurusan izin hingga pelelangan WIUP tersebut yang diduga menjadi bancakan sejumlah pihak.
"Terkait dengan persidangan di perkaranya Maluku Utara, Pak AGK, ini Blok Kaf dan beberapa Blok lainnya itu memang pengurusannya untuk mendapatkan izin itu Pak AGK ini selaku Gubernur itu merekomendasi, tapi izinnya tetep di ESDM, di Dirjen Minerba. Nah ke Pak Gubernurnya rekomennya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, dikutip Senin, (2/12/2024).
Diketahui, pemenang lelang Blok Kaf adalah PT Mineral Jaya Molagina, anak usaha PT Mineral Trobos. Komisaris PT Mineral Trobos adalah David Glen Oei yang sudah diperiksa KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif alias Ucu sebagai tersangka. Muhaimin Syarif diduga menyuap Abdul Gani Kasuba terkait usulan penetapan puluhan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Diketahui, ada puluhan perusahaan dari 57 blok tambang yang izinnya diloloskan oleh Muhaimin Syarif. Hal itu terungkap lewat persidangan Muhaimin Syarif.