Jonius-Deni Yakin Gugatan Sengketa Pilkada Tapanuli Utara Tak Diterima MK

16 hours ago 5

JAKARTA, iNews.id - Kubu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara yang diusung Partai Perindo, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Lumbantoruan yakin Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menyatakan gugatan sengketa Pilkada Tapanuli Utara tidak dapat diterima. Gugatan itu diajukan pasangan Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat. 

Kuasa hukum Jonius-Deni, Tama Satrya Langkun menilai gugatan itu tidak layak formil. Sebab, selisih perolehan suara kedua paslon mencapai 28,64 persen.

MK Mulai Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2024, Ini Mekanismenya

Baca Juga

MK Mulai Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2024, Ini Mekanismenya

Belum lagi, kata dia, unsur pelanggaran pemilu yang didalilkan kubu pemohon bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) serta tak dapat dibuktikan.

"Itu selisihnya antara pasangan 01 dan pasangan kami itu 28,64 persen, dan ini jauh banget dari 1,5 persen batasan yang ada di regulasi. Secara formil permohonan ini tak layak diajukan ke Mahkamah Konstitusi," kata Tama, Rabu (8/1/2025).

Hakim MK Dilarang Tangani Sengketa Pilkada dari Daerah Asal, Cegah Konflik Kepentingan

Baca Juga

Hakim MK Dilarang Tangani Sengketa Pilkada dari Daerah Asal, Cegah Konflik Kepentingan

Dia mengakui MK bisa menyampingkan alasan perselisihan suara dengan pertimbangan pelanggaran TSM. Meski demikian, pelanggaran yang bersifat TSM itu juga memiliki regulasi khusus.

Dalam hal ini, pelanggaran-pelanggaran yang dilalilkan oleh kubu pemohon seharusnya diadukan terlebih dahulu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi.

MK Jamin Profesional Tangani Gugatan Sengketa Pilkada, Tak Ada Konflik Kepentingan

Baca Juga

MK Jamin Profesional Tangani Gugatan Sengketa Pilkada, Tak Ada Konflik Kepentingan

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |