KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Proyek Dinas PUPR Kabupaten OKU

11 hours ago 6

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Tersangka ini merupakan pengembangan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar, Sabtu (15/3/2025). 

Para tersangka tersebut yakni, Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ) dan M Fahrudin (MFR); Anggota Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati; Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah (NOP); serta dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS). 

KPK Beberkan Kronologi OTT Kadis PUPR hingga 3 Anggota DPRD Kabupaten OKU

Baca Juga

KPK Beberkan Kronologi OTT Kadis PUPR hingga 3 Anggota DPRD Kabupaten OKU

"Dari hasil ekspose, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten OKU dari 2024-2025," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Minggu (16/3/2025). 

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka kemudian dilakukan penahanan 20 hari pertama. 

KPK Jerat Kepala Dinas PUPR hingga 3 Anggota DPRD OKU Tersangka Kasus Suap Proyek

Baca Juga

KPK Jerat Kepala Dinas PUPR hingga 3 Anggota DPRD OKU Tersangka Kasus Suap Proyek

"Terhitung mulai tanggal 16 Maret-4 Maret 2025," tuturnya. 

Kadis PUPR dan para anggota DPRD OKU selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK Tetapkan 6 Tersangka usai Terjaring OTT di Ogan Komering Ulu

Baca Juga

KPK Tetapkan 6 Tersangka usai Terjaring OTT di Ogan Komering Ulu

Sementara itu, pihak swasta selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Aditya Pratama

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |