Kompolnas Yakin Eks Kapolres Ngada Dipecat, Pelanggarannya Kategori Berat

5 hours ago 3

JAKARTA, iNews.id - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam meyakini mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang komisi kode etik Polri (KKEP) hari ini, Senin (17/3/2025). Sebab, tindakan Fajar dinilai masuk kategori berat.

Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu dewasa.

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jalani Sidang Etik Hari Ini, Terancam Dipecat

Baca Juga

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jalani Sidang Etik Hari Ini, Terancam Dipecat

"Dengan kontruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Karowabprof (Karowabprof Divisi Humas Polri Brigjen Agus Wijayanto) menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Anam kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

Terlebih, kata Anam, berdasarkan pemeriksaan Divisi Propam Polri, Fajar diduga kuat melakukan tindakan tersebut.

 Skandal Asusila dan Narkoba Eks Kapolres Ngada Tampar Korps Bhayangkara

Baca Juga

Weekend Story: Skandal Asusila dan Narkoba Eks Kapolres Ngada Tampar Korps Bhayangkara

"Nah dalam konteks itu penting, ada korban ini menunjukkan intensitas perilaku dari kapolres ini. Kalau dia masuk dalam konteks ini, korbannya lebih dari satu, hukumannya kan bisa lebih berat. Istilahnya ya kalau istilah sosialnya sebagai predator," katanya. 

Diketahui, Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak dan narkoba. Penetapan tersangka dilakukan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu. 

 Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak dan Narkoba

Baca Juga

Headline iNEWS.ID: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak dan Narkoba

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |