JAKARTA, iNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan enam tersangka kasus suap proyek, di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Penyidik menetapkan enam tersangka setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu kemarin. Keenam tersangka yang mengenakan rompi oranye digiring ke ruang konferensi pers.
Dari enam tersangka, tiga di antaranya anggota DPRD OKU, yakni Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, dan Uki Hartati. Tersangka lainnya Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah serta dua pihak swasta, yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso. Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 16 Maret hingga 4 April 2025.

Baca Juga
Terungkap! OTT di Ogan Komering Ulu terkait Suap Dinas PUPR
Para tersangka sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan di OKU, terkait dugaan suap proyek di Dinas PUPR. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers mengatakan, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup, terkait tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten OKU pada 2024-2025.
Kasus ini berawal dari saat pembahasan RAPBD OKU Tahun Anggaran 2025 pada Januari lalu. Sejumlah anggota DPRD OKU menemui pemerintah daerah agar RAPBD disahkan menjadi APBD 2025.
Atas perbuatannya, Kepala Dinas PUPR dan para anggota DPRD OKU selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B, Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara para pihak swasta selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal 5 ayat 1 huruf b, Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Mu'arif Ramadhan
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow