JAKARTA, iNews.id - Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding atas hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Diketahui, AKBP Fajar disanksi pemberhentian tidak dengan tidak hormat (PTDH).
"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," Kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

Baca Juga
Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri
"Dengan putusan tersebut, kami perlu sampaikan informasi bahwasanya atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," tutur dia.
Selain itu, Brigjen Trunoyudo menjelaskan, AKBP Fajar dikenakan sanksi etik, yakni perbuatan tercela. Ia juga dikenakan sanksi administratif dalam bentuk penempatan khusus selama 7 hari, dari 7 hingga 13 Maret 2025.

Baca Juga
Kompolnas Yakin Eks Kapolres Ngada Dipecat, Pelanggarannya Kategori Berat
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow