SURABAYA, iNews.id - Jan Hwa Diana pemilik UD Sentoso Seal dijebloskan ke dalam penjara. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan mobil.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik Unit Jatanras Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi.

Baca Juga
Gerebek Gudang di Surabaya dan Pasuruan, Polisi Ungkap Perdagangan Sianida Ilegal
"Kami tetapkan tersangka dan juga kami tahan langsung di penjara terkait laporan kasus perusakan," ujar AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Jumat (9/5/2025).
Jan Hwa Diana dilaporkan oleh seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus. Pengacara Paul, Jemmy Nahak menjelaskan, awalnya kliennya mengerjakan proyek plafon lantai 5 rumah Diana di Prada Permai VIII Nomor 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya. Proyek itu senilai Rp400 juta.

Baca Juga
Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Eks Ketua PN Surabaya terkait Vonis Bebas Ronald Tannur ke PN Tipikor
Saat proyek sudah dikerjakan sekitar 80 persen, Paul mengajak Yanto ke rumah Jan Hwa Diana bermaksud mengambil peralatan scaffolding. Sebab peralatan itu rencananya akan digunakan kliennya untuk mengerjakan proyek di tempat lain.
Namun Paul dan temannya dilarang mengambil barang dan justru dibilang pencuri. Lalu atas perintah Jan Hwa Diana, suaminya, Handy Sunaryo diminta merusak roda mobil menggunakan gerinda.

Baca Juga
Profil Cak Ji Surabaya: Pendidikan, Karier dan Organisasi
Editor: Donald Karouw