JAKARTA, iNews.id - Kecelakaan maut yang melibatkan bus PO ALS di Padang, Sumatera Barat menewaskan 12 orang. Mirisnya, bus tersebut tidak memiliki izin trayek, meski uji berkala masih berlaku sampai 14 Mei 2025.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani mengingatkan setiap bus yang beroperasi wajib memiliki izin dan laik jalan. Dua dokumen itu penting karena bisa menentukan apakah bus layak untuk beroperasi di jalur tersebut atau tidak.

Baca Juga
Tabrak S-Presso, Pemilik Lamborghini Crazy Rich Surabaya Ganti Mobil Korban dengan yang Baru
Ini disebutkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Yani mengungkapkan bahwa setiap perusahaan otobus (PO) wajib melakukan perawatan rutin pada setiap armadanya. Mereka harus bertanggung jawab atas pengujian dan pendaftaran izin trayek bus.

Baca Juga
Kisah Pilu Korban Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang, Begini Ceritanya
"PO bus wajib melakukan perawatan kendaraan secara periodik dan penguji kendaraan melakukan fungsi untuk memastikan kendaraan memenuhi standarisasi minimal untuk setiap bus bisa beroperasi," kata Yani, dalam keterangan persnya dilansir Jumat (9/5/2025).
Ahmad Yani mengatakan pihaknya akan memanggil pemilik PO ALS untuk dimintai keterangan mengenai armada yang dioperasikan. Ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban sehingga tidak hanya sopir yang disalahkan atas peristiwa itu.

Baca Juga
Berapa Harga Mobil Listrik Polytron G3? Dibanderol Cuma Rp299 Juta Begini Skemanya
"Ini tentu sangat menjadi perhatian. Kami akan memanggil pemilik dari perusahaan otobus tersebut dan akan bertindak tegas agar kejadian ini tidak terulang kembali," ujarnya.

Baca Juga