Pemerintah Blokir 1,5 Juta Konten Judi Online, Transaksi Turun 80 Persen

7 hours ago 3

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berupaya memberantas aktivitas judi online (judol) di Indonesia. Setidaknya dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 7 Mei 2025, ada 1,5 juta konten judol diblokir.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengungkapkan pemblokiran tersebut membuat nilai transaksi turun 80 persen. Ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia mulai menyadari bahaya dari praktik judol.

Komdigi Akhirnya Panggil World App usai 500 Ribu Data Retina Orang Indonesia Terkumpul

Baca Juga

Komdigi Akhirnya Panggil World App usai 500 Ribu Data Retina Orang Indonesia Terkumpul

"Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 7 Mei 2025, Direkturat Jeneral Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi Dan Digital telah melakukan penanganan terhadap 1.385.420 konten judi online," ujar Alexander di kantor Komdigi, Jumat (9/5/2025).

Alexander menjelaskan penyebaran konten judol terbesar ditemukan pada laman dan alamat IP, yakni sebanyak 1.248.405 konten. Sisanya tersebar di berbagai platform media sosial.

Hebat, Pria asal Tegal Sulap Motor Rongsokan Jadi Robot Transformer hingga Dipesan Amerika

Baca Juga

Hebat, Pria asal Tegal Sulap Motor Rongsokan Jadi Robot Transformer hingga Dipesan Amerika

Seperti Meta (Facebook dan Instagram) sebanyak 58.585 konten, layanan berbagi file 48.370 konten, Google termasuk YouTube 18.534 konten, X (sebelumnya Twitter) 10.086 konten, TikTok 550 konten, Telegram 880 konten, serta platform lain sejumlah 10 konten.

Selain itu, dalam periode Juli 2023 hingga Mei 2025, Komdigi juga telah mengajukan 14.478 nomor rekening dan 2.188 akun dompet digital yang diduga terlibat aktivitas judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk penanganan lebih lanjut.

Xpeng Pamer Robot Humanoid Bisa Bicara dan Berjalan Halus seperti Manusia

Baca Juga

Xpeng Pamer Robot Humanoid Bisa Bicara dan Berjalan Halus seperti Manusia

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |