OJK Blokir 14.117 Rekening terkait Transaksi Judi Online per Maret 2025

8 hours ago 5

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas judi online. Langkah terbaru, OJK telah memblokir sebanyak 14.117 rekening bank per Maret 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menuturkan, pihaknya telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 14.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam praktik haram tersebut.

Thailand Waspadai Dampak Panjang Tarif AS, Proyeksi Ekonomi Dipangkas

Baca Juga

Thailand Waspadai Dampak Panjang Tarif AS, Proyeksi Ekonomi Dipangkas

"Selain itu, terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 14.117 rekening, sebelumnya adalah sebesar 10.016 rekening," ujar Dian dalam Konferensi Pers OJK Hasil RDKB April 2025 di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Jumlah rekening yang diblokir ini meningkat signifikan dibandingkan data sebelumnya yang mencatat 10.016 rekening. Langkah ini merupakan respons cepat OJK terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terkait rekening-rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk transaksi judi online.

Jabar jadi Provinsi dengan Kasus Judol Tertinggi di RI, Jakarta Nomor Dua

Baca Juga

Jabar jadi Provinsi dengan Kasus Judol Tertinggi di RI, Jakarta Nomor Dua

Dian menjelaskan, OJK tidak hanya melakukan pemblokiran, tetapi juga menindaklanjuti laporan dari Kemkomdigi dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan (NIK) yang terindikasi terlibat.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |