BADUNG, iNews.id - Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara daring di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin (17/3/2025).
Anom Gumanti menyatakan, pihaknya diundang secara khusus oleh KPK RI untuk membahas hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintah khususnya lembaga di DPRD Badung.

Baca Juga
Tak Ada Dokumen Perizinan, DPRD Badung Rekomendasikan Tutup Proyek di Canggu
"Hari ini kami melaksanakan rapat kerja bersama KPK RI, tadi sudah banyak diberikan petunjuk dalam rangka kita melakukan tugas di dewan ini," ucapnya.
Lebih lanjut, KPK RI menegaskan kembali mengenai hal yang sering masalah hukum, yakni mengenai Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan. Dalam waktu dekat, KPK RI akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk menurunkan 'Kamus Cukla dari pelaksanaan Pokir DPRD.

Baca Juga
Tertibkan Perizinan Berusaha, DPRD Badung Sidak Nude Cafe di Berawa
"Jadi, Pokir itu harus melalui penyerapan aspirasi dari Musrenbang Kelurahan atau Desa, yang harus sudah terakomodir disitu. Kedua, Pokir harus melalui Musrenbang Kecamatan. Ketiga, Pokir harus melalui Musrenbang Daerah di Kabupaten," tuturnya
Kemudian, lanjut Anom Gumanti, Pokir akan masuk ke dalam SIPD dan RKPD Pemerintah Daerah.
Editor: Rizqa Leony Putri