Kuasa Hukum Richard Lee Pede Peluang Bebas Besar, Sebut Produk Kantongi Izin BPOM

1 day ago 10

TANGERANG, iNews.id - Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menyinggung peluang kliennya bebas dari jerat pidana dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang bermula dari laporan Dokter Detektif (Doktif).

Hal itu disampaikan Faizal setelah Richard Lee menjalani sidang pemeriksaan saksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/9/2026).

Somasi Balik Sarwendah, Kuasa Hukum Ruben Onsu Singgung Dugaan Penggelapan

Baca Juga

Somasi Balik Sarwendah, Kuasa Hukum Ruben Onsu Singgung Dugaan Penggelapan

Menurut Faizal, seluruh produk yang dipermasalahkan dalam perkara tersebut telah mengantongi izin edar resmi dari BPOM. Dia menyebut fakta tersebut juga terungkap dalam persidangan dan tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tadi kan Yang Mulia Majelis juga tanya nih, 'Ini ada BPOM-nya nggak?' Semuanya ada BPOM. Menurut dakwaan dari Jaksa juga, semua produk ini ada BPOM. Oleh karena semuanya ada BPOM, maka sesuai dengan mutu, kelayakan, dan khasiatnya," kata Faizal Hafied di PN Tangerang.

2015

Baca Juga

Perkuat Keamanan Vault Berstandar Global, Pegadaian Raih Sertifikasi ISO 9001:2015

Faizal menilai keberadaan izin edar tersebut menjadi salah satu dasar bahwa Richard Lee tidak semestinya didakwa menggunakan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |