BANDUNG, iNews.id - Selebgram Lisa Marina menggugat secara perdata mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Sidang gugatan perdata dengan registrasi nomor perkara 184/Pdt/2025/PN.Bdg itu akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung 26 Mei mendatang.
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, gugatan tersebut tercatat didaftarkan, Senin (5/5/2025). Majelis hakim yang akan menyidangkan gugatan itu pun telah ditunjuk.

Baca Juga
Bareskrim Dalami Laporan Ridwan Kamil soal Lisa Mariana, Cari Unsur Pidana
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengatakan, kliennya belum menerima panggilan resmi dari PN Bandung.
"Pak RK belum dapat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung. Jika ada panggilan resmi, tentu kuasa hukum akan hadir mewakili," ujar Muslim, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga
Lisa Mariana Dihujat Netizen, Dianggap Rendahkan RA Kartini gegara Pakaian Seksi
Muslim mengaku belum dapat memberikan komentar lebih lanjut tentang gugatan perdata Lisa Mariana tersebut karena masih menunggu panggilan resmi dari PN Bandung.
"Kami menunggu panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung," katanya.

Baca Juga
Dipolisikan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Melawan: Kebenaran Akan Selalu Terungkap!
Wartawan mencoba mengonfirmasi Humas PN Bandung Dalyusra namun belum mendapatkan keterangan terkait gugatan perdata Lisa Marina terhadap Ridwan Kamil.
Editor: Donald Karouw