TEPI BARAT, iNews.id - Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengumumkan sosok yang akan menggantikannya sebagai pemimpin sementara saat terjadi kekosongan pemerintahan.
Abbas, dalam dekrit yang dirilis Rabu (27/11/2024), mengatakan Ketua Dewan Nasional Palestina (PNC) Rawhi Fattuh akan menjadi penggantinya sementara jika jabatan presiden kosong.
Baca Juga
Israel Bakal Caplok Tepi Barat, Palestina: Pelanggaran Hukum Internasional Terang-terangan!
“Jika jabatan Presiden Otoritas Nasional kosong karena tidak adanya dewan legislatif, presiden Dewan Nasional Palestina akan mengambil alih tugas untuk sementara,” kata Abbas, dikutip dari AFP, Kamis (28/11/2024).
Dekrit juga menyebutkan, setelah masa transisi, pemilihan umum harus diadakan dalam waktu 90 hari. Namun batas waktu tersebut bisa diperpanjang jika terjadi force majeure atau peristiwa di luar kendali manusia.
Baca Juga
Israel Akan Caplok Tepi Barat dari Palestina Tahun Depan, Bawa-Bawa Nama Trump
Abbas masih memerintah meski jabatannya sebagai kepala Otoritas Palestina sudah berakhir sejak 2009. Sejak itu dia menolak tekanan dari berbagai pihak untuk menunjuk pengganti atau wakil presiden.
Berdasarkan aturan yang berlaku di Palestina, Ketua Dewan Legislatif Palestina (PLC) seharusnya mengambil alih pimpinan Otoritas Palestina jika terjadi kekosongan kekuasaan. Masalahnya, PLC, yang mayoritas kursinya dikuasai oleh Hamas, sudah dibubarkan oleh Abbas pada 2018.
Baca Juga
Pemerintah Israel Tolak Negara Palestina
Pembubaran PLC saat itu bisa dibilang sebagai puncak konflik antara partai yang dimpin Abbas, Fatah, dengan Hamas, yang sudah berlangsung 10 tahun lebih.