Mary Jane Akan Dipulangkan Ke Filipina, Kakanwil Kemenkumham DIY: Masih di Tahanan

1 month ago 14

YOGYAKARTA, iNews.id - Mary Jane Veloso terpidana hukuman mati asal Filipina akan dipulangkan ke negara asalnya. Saat ini Mary Jane masih berada di tahanan Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.

Terkait kabar ini, pihak Lapas Kelas IIB Yogyakarta mengaku belum mendapat informasi ataupun perintah dari pusat. 

Presiden Filipina Terima Kasih ke Prabowo soal Pemulangan Mary Jane

Baca Juga

Presiden Filipina Terima Kasih ke Prabowo soal Pemulangan Mary Jane

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengaku belum ada tindak lanjut berkaitan dengan Mary Jane. Sampai saat ini, napi kasus narkoba ini masih berada dalam tahanan.

“Per tanggal 20 November 2024 saat ini Mary Jane Veloso masih berada di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dan dalam keadaan sehat. Status hukumnya masih sebagai tahanan titipan Kejaksaan karena vonisnya belum dieksekusi," ujar Agung, Rabu (20/11/2024).

 Mary Jane akan Lanjutkan Sisa Hukuman di Filipina

Baca Juga

Istana: Mary Jane akan Lanjutkan Sisa Hukuman di Filipina

Agung menjelaskan, pihaknya belum ada informasi lebih lanjut terkait perubahan status hukum atau rencana pembebasan Mary Jane. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pusat dan berbagai stakeholder untuk memantau perkembangan yang terjadi

Meski Mary Jane berada di Lapas Perempuan Yogyakarta, status hukumnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan. Sehingga semua keputusan ada pada ranah Kejaksaan Tinggi DIY. 

 Pemerintah Buka Peluang Pulangkan Mary Jane ke Filipina, Ini Syaratnya

Baca Juga

Breaking News: Pemerintah Buka Peluang Pulangkan Mary Jane ke Filipina, Ini Syaratnya

“Kami hanya dititipi di lapas," katanya.

Diketahui, Mary Jane Veloso sebelumnya divonis hukuman mati di Indonesia atas kasus penyelundupan narkotika pada tahun 2010. Kasusnya menjadi perhatian internasional dengan banyak pihak yang menyerukan pembatalan eksekusi hukuman mati.

Pemerintah Filipina juga secara aktif mengadvokasi Mary Jane dengan alasan dia menjadi korban perdagangan manusia.
Meskipun demikian, Agung menegaskan hingga saat ini belum ada arahan baru terkait status hukumnya. 

Editor: Donald Karouw

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |