JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi langkah pemerintah dalam pemulangan terpidana kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina. Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menyebut, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar Mary Jane tak terjerat hukuman mati.
"Pertama, tentu kami ingin mengapresiasi pemerintah karena kasus ini berproses cukup lama. Dulu banyak upaya yang dilakukan organisasi masyarakat sipil lembaga HAM, termasuk Komnas HAM, Komnas Perempuan," kata Anis di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).
Baca Juga
Indonesia Serahkan Mary Jane, Wamenlu Filipina: Kami akan Ingat Kebaikan Ini
Dia menjelaskan, sejak 2015 Komnas HAM sudah menangani kasus Mary Jane. Komnas juga mendatangi langsung Mary Jane di Lapas.
Baca Juga
Mary Jane Terharu Pulang ke Filipina, Ingin Rayakan Natal bersama Keluarga
"Kemudian juga kita bertemu dengan Kejaksaan, Kemenkumham waktu itu, sebelum berganti nama, kemudian juga koordinasi dengan KSP dan beberapa kementerian lembaga," sambungnya.
Menurutnya, pemulangan Mary Jane merupakan titik balik positif. Komnas HAM memandang, Mary Jane memang korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selain itu, Komnas HAM mengapresiasi langkah pemerintah yang kini telah menggeser hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tetapi pidana alternatif. Hal itu tercantum pada Pasal 101 KUHP.
"Melalui Pasal 101 dimungkinkan dilakukan pengurangan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup, ketika sudah menjalani hukuman selama 10 tahun dan nilai berkelakuan baik," kata Anis.