JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan mutasi tujuh perwira tinggi (Pati) TNI. Salah satunya adalah Letjen Kunto Arief Wibowo yang tetap menjabat sebagai Pangkogabwilhan I.
Enam Pati TNI lain yang dibatalkan mutasinya adalah Laksda Hersan, Laksda H Krisno Utomo, Laksda Rudhi Aviantara, Laksma Phundi Rusbandi, Laksma Benny Febri dan Laksma Maulana.

Baca Juga
Media Israel Bongkar Kebohongan Netanyahu soal Penyebab Kebakaran di Yerusalem
Pembatalan mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang ditetapkan 30 April 2025, ditandatangani oleh Kepala Sekretaris Umum (Setum) TNI Brigjen Mohammad Sjahroni.
Surat itu membatalkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

Baca Juga
Selain Letjen Kunto Arief, Mutasi 6 Perwira Tinggi TNI lain Dibatalkan
Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengungkapkan, pembatalan mutasi itu dilakukan lantaran para perwira tinggi tersebut masih memiliki tugas yang mesti diselesaikan.
“Tidak ada persepsi apa-apa kepada publik, memang organisasi dan perkembangan dinamik,” kata Kristomei dalam konferensi pers pada Jumat (2/5/2025).
Menurut Kristomei, mutasi dilakukan hanya untuk kepentingan organisasi. Semuanya juga telah dipertimbangkan oleh Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti).
"Ternyata dari rangkaian gerbongnya, rangkaian yang harus berubah mengikuti alurnya Pak Kunto itu, ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini. Sehingga didiskusikanlah untuk meralat atau menanggungkan rangkaian itu," ujar dia.