Oknum Kepsek di Sumenep Setubuhi Siswi SMP Anak Selingkuhan, Divonis 17 Tahun Penjara

3 weeks ago 15

SUMENEP, iNews.id - Oknum kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dihukum 17 tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep. Dia terbukti setubuhi siswi SMP di bawah umur yang merupakan anak selingkuhan.

Terdakwa yakni berinisial AJ (41) oknum kepsek yang duduk di kursi pesakitan. Dia tampak pasrah saat majelis hakim PN Sumenep membacakan vonis tersebut.

Oknum Brimob Setubuhi Siswi SMP di Tempat Kos, Kini Diperiksa Propam Polda Lampung

Baca Juga

Oknum Brimob Setubuhi Siswi SMP di Tempat Kos, Kini Diperiksa Propam Polda Lampung

Dalam persidangan terungkap, oknum kepsek ini telah berkali-kali menyetubuhi anak di bawah umur. Korban merupakan anak dari selingkuhan terdakwa. Mengejutkannya lagi, ibu korban menyetujui aksi pesetubuhan oleh terdakwa dengan alasan ritual penyucian diri.

Sebelumnya, oknum kepsek bersama selingkuhan yang juga merupakan tenaga pendidik diitangkap polisi pada Agustus 2024. Dalam melancarkan aksinya, terdakwa mengiming-imingi korban dengan motor Vespa serta sejumlah uang.

Bejat! Paman di Kolaka Setubuhi Keponakan Usia 17 Tahun hingga Hamil

Baca Juga

Bejat! Paman di Kolaka Setubuhi Keponakan Usia 17 Tahun hingga Hamil

Aksi bejat terdakwa dan ibu kandung korban terungkap setelah ayah korban endapatkan laporan dari anaknya yang mengalami trauma psikis diduga kuat menjadi korban pencabulan.

Tercatat AJ telah melakukan aksi bejat sebanyak lima kali di beberapa tempat yang berbeda. Tiga kali di Sumenep dan dua kali di salah satu hotel di Surabaya.

Bejat! Ayah di Buton Setubuhi Anak Kandung selama 10 Tahun

Baca Juga

Bejat! Ayah di Buton Setubuhi Anak Kandung selama 10 Tahun

Atas putusan ini, kuasa hukum korban Nardianto mengaku cukup puas karena sesuai dengan harapan. Sebab hukuman 17 tahun merupakan tuntutan dari jaksa.

Editor: Donald Karouw

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |