JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota hingga saat ini. Status itu masih disandang Jakarta hingga keputusan presiden (keppres) yang mengatur pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) diterbitkan.
"(Ibu kota) masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di undang-undang IKN, bahwa status ibu kota dari Jakarta ke IKN akan ditetapkan dengan keppres," ujar Tito usai rapat kerja (raker) bersama Baleg DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Baca Juga
Pengumuman! IKN Siap Dihuni, ASN Mulai Dipindahkan Tahun Depan
Dia menuturkan, penerbitan aturan pemindahan ibu kota ke IKN sepenuhnya diputuskan Presiden Prabowo Subianto.
Oleh karena itu, Tito menyatakan perlu ada payung hukum untuk menegaskan nomenklatur jabatan di Jakarta sepanjang keppres belum diterbitkan.
Baca Juga
Kemenhub soal Trem Otonom IKN Dikembalikan ke China: Belum Penuhi Standar
Editor: Faieq Hidayat
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow