JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta memundurkan pembagian bantuan sosial (bansos) pada Desember 2024. Tujuannya untuk menghindari momen Pilkada 2024 dan menghindari anggapan konflik kepentingan.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan pembagian bansos itu berdasarkan Peraturan Gubernur No. 44 Tahun 2022 tentang Kriteria Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar pada Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga
KH Said Aqil Doakan Ridwan Kamil untuk Berjuang di Pilkada 2024
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melaksanakan tiga program bansos, yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ) yang diperuntukkan bagi lansia berusia 60 tahun ke atas, Kartu Anak Jakarta (KAJ) yang diperuntukkan bagi anak usia 0-6 tahun dan diutamakan penderita stunting, dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) yang diperuntukkan bagi para penyandang disabilitas.
Baca Juga
MK Tolak Hadirkan Kotak Kosong di Pilkada yang Diikuti Lebih dari 1 Paslon
“Tahap 4 ketiga bansos tersebut akan dicairkan pada minggu kedua bulan Desember 2024 untuk pembayaran bulan Oktober, November, dan Desember pada tahun berjalan. Hal ini lantaran perlu dilakukan verifikasi dan validasi kembali terhadap para penerima bansos tahap 3 yang akan menerima bansos tahap 4,” kata Eli, Jumat (15/11/2024).
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow