JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan aturan terkait pengupahan tahun 2025. Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Pada Pasal 2 dalam beleid tersebut, tertulis Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Penetapan UMP 2025 menggunakan formula penghitungan sebagai berikut:
![Permenaker Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Terbit Pekan Depan!](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/10/29/menteri_ketenagakerjaan_yassierli_di_istana_kepres.jpg)
Baca Juga
Permenaker Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Terbit Pekan Depan!
UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025
"Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024," bunyi Pasal 2 Ayat 3 beleid tersebut.
![Kadin Jamin Tak Ada PHK meski PPN Naik jadi 12 Persen dan UMP 6,5 Persen](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/02/ketum_kadin_anindya_bakrie.jpg)
Baca Juga
Kadin Jamin Tak Ada PHK meski PPN Naik jadi 12 Persen dan UMP 6,5 Persen
Sementara itu, nilai kenaikan UMP 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow