Polda Jateng Geledah Rumah Predator Seks di Jepara, Korbannya 31 Anak Mayoritas Pelajar

4 hours ago 1

JEPARA, iNews.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menggeledah rumah tersangka predator seksual di Jepara, berinisial S (21 tahun), Rabu (30/4/2025). Lokasi penggeledahan di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Penggeledahan dipimpin langsung Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. Dalam penggeledahan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti. 

Korban Predator Seks di Jepara Bertambah jadi 31 Anak, Mayoritas Pelajar

Baca Juga

Korban Predator Seks di Jepara Bertambah jadi 31 Anak, Mayoritas Pelajar

Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi barang bukti tahap penyidikan. “Kami menggeledah dan menemukan barang bukti berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan UU Perlindungan Anak,” ujar Kombes Dwi, Rabu (30/4/2025).

Dia mengungkapkan, barang bukti yang ditemukan, di antaranya sejumlah kartu telepon seluler, sejumlah alat kontrasepsi, baju, telepon seluler hingga topi yang digunakan tersangka saat beraksi.  

Pemerintah Berusaha Pulangkan Predator Seksual Reynhard Sinaga, Bakal Ditempatkan di Sel Khusus

Baca Juga

Pemerintah Berusaha Pulangkan Predator Seksual Reynhard Sinaga, Bakal Ditempatkan di Sel Khusus

Motif tersangka S melakukan kejahatan ini, kata dia masih didalami. Korbannya, lanjut dia hingga saat ini berjumlah 31 anak, mayoritas status pelajar.  

“Perkembangannya ada penambahan, jumlah korban bukan 21 lagi tapi sudah 31 anak bawah umur,” katanya.  

Para korban berasal dari berbagai daerah, dari Semarang, Lampung hingga Jawa Timur. Sebagian besar, berkelamin perempuan, asal Jepara. Jumlah korban diduga kuat bisa bertambah.  

Temuan di ponsel tersangka ada folder-folder berisi video kejahatan tersebut. Aksi cabulnya direkam, termasuk pula digunakan untuk memeras, dengan cara mengancam akan disebarluaskan jika tak menuruti permintaan tersangka.

“Pengakuannya ada beberapa file telah dihapus, ini akan kami buka kembali. Kami mengimbau orangtua mengecek ponsel-ponsel anaknya. Jika merasa jadi korban, bisa melapor ke kepolisian terdekat, ke Polres Jepara atau ke Polda Jateng,” katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |