Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

1 week ago 11

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kompak meminta hakim menolak permohonan praperadilanRoy Suryo terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026). Polda Metro Jaya berkedudukan sebagai termohon, sedangkan Kejari Jaksel menjadi turut termohon.

 Jangan Lagi Atas Namakan Saya!

Baca Juga

Roy Suryo Cabut Kuasa Hukum Ahmad Khozinuddin: Jangan Lagi Atas Namakan Saya!

Dalam persidangan, tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya lebih dahulu membacakan jawaban atas permohonan yang diajukan Roy Suryo. Polisi meminta hakim tunggal menolak seluruh permohonan pemohon.

Selain meminta permohonan ditolak, Polda Metro Jaya meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo pada 7 November 2025 sah menurut hukum.

Polda Metro dan Kejari Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Baca Juga

Polda Metro dan Kejari Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Kubu termohon juga meminta seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dinyatakan sah. Tindakan tersebut didasarkan pada sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan sejak Juli 2025 hingga April 2026.

Sementara Kejari Jaksel menyampaikan sikap yang tidak jauh berbeda. Tim biro hukum kejaksaan meminta hakim menerima dan mengabulkan seluruh dalil eksepsi turut termohon.

Sidang Praperadilan Berlanjut Hari Ini, Roy Suryo Hadir Dengarkan Jawaban Polda Metro

Baca Juga

Sidang Praperadilan Berlanjut Hari Ini, Roy Suryo Hadir Dengarkan Jawaban Polda Metro

Dalam pokok perkara, kejaksaan meminta hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo gugur demi hukum. Permintaan itu didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang dicantumkan dalam jawaban turut termohon. Kejaksaan juga meminta surat penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |