MANADO, iNews.id - Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie menegaskan netralitas anggota Polri dalam perhelatan pesta demokrasi Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Sulut. Penegasan ini disampaikan melalui Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
Menurutnya, netralitas anggota Polri merupakan hal yang mutlak untuk memastikan pilkada dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Baca Juga
Infografis TNI-Polri dan Pejabat Daerah Bisa Dipidana jika Tak Netral di Pilkada
“Netralitas menjadi kewajiban yang mutlak bagi setiap anggota Polri untuk menjamin pilkada di Sulut berlangsung aman dan lancar,” ujar Kombes Michael, Jumat (15/11/2024).
Menurutnya bila ada anggota melakukan pelanggaran terkait netralitas Polri dalam pilkada, akan diberi sanksi hukum.
Baca Juga
MK Tegaskan TNI-Polri dan Pejabat Daerah Bisa Dipidana jika Tak Netral di Pilkada
“Sanksi yang diberikan bisa berupa kode etik, disiplin maupun pidana,” katanya.
Dia juga menegaskan apabila ada warga yang mendapati anggota Polri tidak netral, diminta langsung melaporkan.
Baca Juga
Kemendagri Beri Pengawasan Khusus untuk Jateng dan Jatim terkait Netralitas ASN
“Beberapa waktu lalu Propam Polda Sulut sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum polisi yang bertugas di Minahasa diduga tidak netral dalam pilkada,” ucapnya.
Dia menjelaskan, netralitas Polri dalam pilkada ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 28 ayat (1) UU tersebut secara tegas dinyatakan Polri harus bersikap netral dalam politik dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Baca Juga
Kapolri Ungkap 4 Polisi Ditindak gegara Langgar Netralitas Pilkada
Editor: Donald Karouw