SUKABUMI, iNews.id – Polisi menangkap seorang gadis cantik karena mempromosikan judi online di Kota Sukabumi, Jumat (8/11/2024). Gadis berinisial AZ (23) itu terjaring tim patroli siber Polresta Sukabumi.
Selain AZ, polisi juga meringkus seorang pria berisinial RA dalam kasus yang sama. RA diketahui memprmosikan judi online melalui tiga akun miliknya.
Baca Juga
Polresta Bogor Tangkap Pemuda Lulusan SMK, Jadi Pembuat Situs Judi Online Internasional
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, hasil pemeriksaan polisi, AZ mencairkan keuntungan hasil promosi judi online setiap 15 hari.
Baca Juga
Polisi Gerebek 3 Warnet di Kendal Diduga Jaringan Judi Online, 3 Orang Ditangkap
“Pelaku ini tidak memiliki pekerjaan tetap. Dia mengaku telah melakukan promosi judi online selama lima bulan terakhir dengan upah Rp5 juta. Keuntungan dari hasil endorsmen itu, dipakai AZ untuk memenuhi gaya hidup sehari-hari,” katanya.
Selain menangkap dua pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Kedua pelaku dijerat Undang -Undang Infomasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Editor: Kastolani Marzuki
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow