MEDAN, iNews.id - Polisi menangkap seorang tersangka kurir narkoba berinisial H (42) warga Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara. Dari tangannya diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, penangkapan terhadap H dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebut adanya aktivitas pengiriman narkoba.

Baca Juga
Digerebek Polisi, Perempuan di Pekanbaru Nekat Masukkan Sabu dalam Kemaluan
Proses penangkapan sempat berjalan dramatis sebab pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun dengan kesigapan personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, pelaku berhasil ditangkap.
"Tersangka ditangkap berikut barang bukti 22 kilogram sabu dalam kemasan bermerek Gwangjiwang,” ujar Kombes Gidion, Rabu (14/5/2025).

Baca Juga
Gerebek Rumah Pencuri di Padang, 3 Pelaku Ditangkap saat Asyik Pesta Sabu
Gidion menyebut dari hasil pemeriksaan, sabu 22 kg tersebut rencananya akan dikirim ke kawasan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. Barang haram itu didapat pelaku dari seseorang yang kini juga sedang diburu polisi.
"Untuk jasanya sebagai kurir, tersangka telah menerima upah senilai Rp20 juta," katanya.

Baca Juga
Bareskrim Bongkar Penyelundupan 50 Kg Sabu Berbungkus Teh di Kaltim, Tangkap 2 Orang
Kapolrestabes mengungkapkan, pelaku H bukanlah pemain baru dalam perdagangan gelap narkoba. Dia seorang residivis dalam kasus yang sama.
"Pengakuannya telah dua kali mengantarkan narkoba ke Medan. Keterangannya akan terus kami dalami untuk menelusuri jejak dari jaringan narkoba kelompoknya ini," ucapnya.

Baca Juga
3 Nelayan di Labuhanbatu Utara Ditangkap saat Selundupkan 30 Kg Sabu dan Narkotika Jenis Liquid Vape
Saat ini pelaku H telah ditahan di Satresnarkoba Polrestabes Medan. Dia dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup," ujarnya.

Baca Juga
Pemuda di Sampang Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Bawa Sabu Hampir 1 Kg
Editor: Donald Karouw