JAKARTA, iNews.id - Politikus Partai Golkar, Adrianus Agal melaporkan oknum pengacara yang diduga menyebarkan berita hoaks terkait putusan PTUN yang membatalkan hasil Munas Partai Golkar. Berita hoaks itu sempat viral di media sosial.
Laporan tersebut disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (15/11/2024). Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/6955/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga
Sekjen Golkar: Mudah-Mudahan Pendukung Anies Hadir Satu Tekad Menangkan RIDO
"Kami melaporkan dugaan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang ITE," kata Adrianus, Jumat (15/11/2024).
Adrianus menjelaskan, penyebaran hoaks yang dilakukan oleh oknum pengacara ini diketahui setelah ia membaca sebuah artikel di media online pada 12 November 2024.
Baca Juga
Kasus Tom Lembong Jadi Sorotan, Fraksi Golkar Usul Bentuk Panja Impor Gula
Artikel tersebut mengulas tentang putusan PTUN yang membatalkan hasil Munas Partai Golkar. Padahal PTUN tidak pernah memutuskan perkara yang dibahas dalam artikel tersebut.
Sebagai kader Partai Golkar, Adrianus merasa dirugikan dan berinisiatif untuk melaporkan berita hoaks tersebut ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Golkar Instruksikan Seluruh Kader Bergerak Menangkan RIDO
"Saya melapor sebagai kader Golkar yang merasa dirugikan atas berita hoaks ini. Makanya, saya berinisiatif untuk melapor atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE," ungkapnya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow