JAKARTA, iNews.id - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi merespons terkait Surat Telegram dari Panglima TNI yang memerintahkan prajurit mengamankan Kejaksaan Tinggi maupun Negeri. Hasan menilai, pengerahan itu hanya kerja sama biasa antar instansi.
"Lembaga-lembaga negara itu bisa saling bekerja sama, bisa saling MoU," kata Hasan di Jakarta Pusat, Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga
Ukraina Mengaku Kehilangan F-16 Ketiga, Pilot Melontarkan Diri Saat Pesawat Jatuh
Hasan memberi contoh seperti Badan Gizi Nasional (BGN) yang juga banyak yang didukung oleh TNI dalam pelaksanaan makan bergizi gratis (MBG). Begitu juga dengan kejaksaan yang bisa bekerja sama dengan TNI.

Baca Juga
Prajurit Dikerahkan Jaga Kantor Kejaksaan, Ini Penjelasan TNI AD
"Jadi kejaksaan dalam aspek tertentu, apalagi di kejaksaan itu ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer, juga bisa melakukan kerja sama dengan TNI," ujarnya.
Menurut Hasan, penjagaan oleh TNI ini bukan berarti kejaksaan dalam kondisi darurat. Penjagaan hanya dilakukan sesuai prosedur.
"Ini kan bukan seperti kondisi darurat, kemudian TNI bersenjata lengkap, kemudian menjaga demo di kejaksaan. Ini MoU untuk pengamanan di dalam kejaksaan dan ini biasa saja," kata Hasan.