JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengantar anak pada hari pertama sekolah tahun ajaran 2026/2027. Jam masuk para ASN dilonggarkan hingga pukul 12.00 WIB.
Menurut Pramono, kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Nomor 22 Tahun 2026.
Baca Juga
SD di Jaksel Diteror Bom saat Hari Pertama Sekolah, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
"Pemerintah DKI Jakarta men-support sepenuhnya kegiatan mengantar anak sekolah oleh orang tuanya. Jadi, ASN diizinkan untuk itu," ujar Pramono di Kantor Balai Kota Jakarta, Senin (13/7/2026).
Pramono menjelaskan aturan tersebut berlaku hingga Rabu (15/7/2026) mendatang mengingat jadwal masuk hari pertama sekolah yang berbeda-beda. Jadwal masuk ASN Pemprov DKI Jakarta dilonggarkan hingga pukul 12.00 WIB.
Baca Juga
Arus Lalin di Kawasan Pancoran Macet Parah Pagi Ini di Hari Pertama Sekolah
"Jamnya sampai dengan jam 12.00, sudah diatur secara detail," tutur dia.
Dalam beleid tersebut, ASN yang hendak mengantar anak sekolah wajib untuk mengajukan izin tertulis kepada atasan langsung.
Baca Juga
Begini Suasana Hari Pertama Siswa Masuk Sekolah, Diramaikan Orang Tua Murid Baru
Selanjutnya, ASN juga wajib menyampaikan laporan dengan menampilkan foto yang jelas melalui aplikasi berikut informasi tempat dan waktu secara realtime.
Editor: Rizky Agustian
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow















































