SLEMAN, iNews.id – Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cebongan, Kabupaten Sleman ditangkap polisi atas tuduhan pungutan liar (pungli) terhadap para narapidana. Uang pungli yang didapat pelaku berinisial MRP mencapai Rp730 juta.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, modus pelaku yakni meminta uang dari narapidana di Lapas Cebongan disertai ancaman dan pemukulan.
Baca Juga
Cerita Eks Petugas Rutan KPK Terima Uang Pungli: Buat Tutup Mata dan Mulut
“Punglinya mulai uang selamat datang masuk lapas sebesar Rp1,5 juta-7 juta, bayar kamar khusus Rp50 juta hingga setoran mingguan Rp200.000 per napi per blok,” ungkapnya, Rabu (20/11/2024).
Dia mengungkapkan, total uang pungli yang didapat pelaku selama setahun beraksi mencapai Rp730 juta.
Baca Juga
Skandal Pungli Rutan, DPR Desak KPK Rutin Sidak untuk Bersih-bersih
“Dari pengakuan pelaku ini, uang tersebut tidak dipakai sendiri tapi dibagi-bagikan ke pihak lain,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 12 tahun penjara. Saat ini tersangka sudah diberhentikan sementara dari jabatannya dan terancam pemecatan.
Editor: Kastolani Marzuki