JAKARTA, iNews.id - Penyanyi Reza Artamevia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh IM terkait dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.
"Benar tanggal 15 November, hari ini (laporan masuk). Kami menerima laporan dari saudari IM tentang dugaan penipuan atau penggelapan juncto turut serta atau tindak pidana pencucian uang. Terlapornya saudari RA (Reza Artamevia) dan saudari RD," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (15/11/2024).
Baca Juga
Momen Reza Artamevia Menangis Haru Beri Restu Pernikahan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar
Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa dugaan penipuan itu bermula ketika Reza mengajak pelapor untuk menjalankan bisnis berlian.
Alhasil pelapor memberikan uang sebesar Rp18,5 miliar kepada mertua Thariq Halilintar itu.
"Menurut pelapor, terlapor ini mengajak korban untuk bisnis berlian dengan menjanjikan keuntungan. Akhirnya korban menyerahkan uang secara bertahap kepada terlapor Rp18,5 miliar," jelas Ade Ary.
Baca Juga
Tak Muda Lagi, Reza Artamevia Pilih Jalan Kaki untuk Menjaga Stamina
"Dan diberikan jaminan oleh para terlapor 9 buah berlian. Kemudian, terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang pelapor berikut keuntungannya senilai Rp21,3 miliar," tambah Ade Ary.
Sayangnya sembilan berlian yang diberikan Reza Artamevia itu bukan asli, melainkan berlian sintetik.
Baca Juga
Reza Artamevia Beri Pesan Khusus untuk Aaliyah Massaid Jelang Nikah