Ruben Onsu dan Sarwendah Wajib Hadir di Sidang Perdana Gugatan Hak Asuh Anak

2 weeks ago 7

JAKARTA, iNews.id – Sidang perdana gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2026. Dalam persidangan tersebut, kedua belah pihak diwajibkan hadir secara langsung untuk menjalani proses mediasi.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengatakan gugatan hak asuh anak itu telah resmi didaftarkan dengan nomor perkara 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel oleh kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, pada Rabu (1/7/2026).

Bawa 22 Paket Sabu, Buruh Pelabuhan di Samarinda Gemetar dan Menangis Saat Ditangkap

Baca Juga

Bawa 22 Paket Sabu, Buruh Pelabuhan di Samarinda Gemetar dan Menangis Saat Ditangkap

"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan majelis hakim yang memeriksa perkara itu. Persidangan dijadwalkan pada hari Rabu, 15 Juli 2026," ujar Halida Rahardhini saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Halida menjelaskan, sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB itu mengharuskan Ruben Onsu maupun Sarwendah hadir secara langsung. Kehadiran keduanya menjadi syarat penting karena majelis hakim akan lebih dulu mengupayakan penyelesaian melalui mediasi.

Rekonstruksi Penyiksaan YTR, Taufik Hidayat Peragakan 21 Adegan Aniaya Korban

Baca Juga

Rekonstruksi Penyiksaan YTR, Taufik Hidayat Peragakan 21 Adegan Aniaya Korban

"Kalau kewajiban, wajib (hadir). Pada umumnya sidang gugatan perdata, para pihak hadir lengkap. Ketika hadir lengkap, maka majelis hakim akan melakukan dulu tahapan yang namanya mediasi," kata Halida.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |