JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan aturan yang memperbolehkan PNS Pemprov DKI berpoligami atau memiliki istri lebih dari satu. Berikut aturannya.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
![Aktor yang Langganan Perankan Poligami di Film](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2022/03/29/fedi_nuril.jpg)
Baca Juga
Profil dan Biodata Fedi Nuril: Aktor yang Langganan Perankan Poligami di Film
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir, Pergub ini bukan merupakan suatu hal yang baru. Sebab, aturan ini justru merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.
"Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ujar Chaidir, di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Jumat (17/1/2025).
![Ayat tentang Poligami dalam Al Quran Beserta Hukumnya, Muslim Wajib Tahu](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/01/06/suami_poligami_malaysia_sinar_harian.jpg)
Baca Juga
Ayat tentang Poligami dalam Al Quran Beserta Hukumnya, Muslim Wajib Tahu
“Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang,” tutur dia.
Adapun, syarat perkawinan dan perceraian yang tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 lebih rinci dibandingkan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.
![Dampingi Korban Dugaan KDRT dan Poligami, RPA Perindo Sebut Bentuk Konsistensi Partai Perindo](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/05/20/rpa_perindo.jpg)
Baca Juga
Dampingi Korban Dugaan KDRT dan Poligami, RPA Perindo Sebut Bentuk Konsistensi Partai Perindo
Dalam PP tersebut, izin poligami diberikan apabila memenuhi persyaratan, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.