MALANG, iNews.id - Selebgram Isa Zega dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (30/4/2025).
Tuntunan dibacakan jaksa Darmawati Lahang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Pada tuntutannya, JPU menilai Isa Zega bersalah karena melanggar dakwaan alternatif ke satu penuntut umum, yaitu melakukan tindak pidana.

Baca Juga
Mantan Menteri, Pakar hingga Artis Dihadirkan pada Sidang Selebgram Isa Zega, Ini Kesaksiannya
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27 B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ," kata Darmawati Lahang.
Berdasarkan pasal itu, kata dia, Isa Zega dituntut lima tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 tahun penjara. Masa penahanan itu dikurangi dengan masa penahanan yang selama ini terdakwa dalam tahanan, serta tetap diperintahkan untuk ditahan.

Baca Juga
Isa Zega Senang Nikita Mirzani Akhirnya Ditahan Kasus Pemerasan
"Bahwa selama persidangan tidak diketemukan fakta-fakta yang mengungkap adanya alasan pemaaf pada diri terdakwa Adrena Isa Zega, binti Arsadul Zega yang dapat menghapuskan kesalahan pera terdakwa," ucapnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Isa Zega mengaku kecewa atas tuntutan JPU. Dia menyayangkan adanya penggantian sangkaan pasal dari awal ketika ia diperiksa oleh penyidik di Polda Jawa Timur.
"Di luar ekspektasi malah undang-undang pencemaran nama baik yang hilang, tadi undang-undang yang 27 B-nya malah dihilangkan, sekarang malah ada undang-undang pasal 27 B ayat 2, alternatifnya satu saja yang dimasukkan, dengan ancaman 6 tahun tapi diambil 5 tahun," ungkap Isa Zega.
Namun Isa tak gegabah dan menunggu hasil vonis dari hakim PN Kepanjen, Malang, yang diketuai majelis hakim Ayun Kristiyanto. Apalagi dari beberapa persidangan sudah ada kesaksian - kesaksian mengenai asumsi yang seharusnya bisa melemahkan tuduhan pencemaran nama baik Isa Zega ke Shandy Purnamasari, istri dari Gilang Widya Pramana, pengusaha asal Malang.
Editor: Kastolani Marzuki