SOLO, iNews.id - Sidang gugatan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Solo berlanjut ke tahap mediasi, Kamis (24/4/2025). Penggugat dan tergugat sepakat menunjuk Prof Adi Sulistiyono Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) sebagai mediator.
"Acara dilanjutkan dengan mediasi para pihak dengan penetapan tadi berdasarkan para pihak, mereka memilih Prof Adi Sulistiyono selaku hakim mediator," ujar Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto seusai persidangan, kamis (24/4/2025).

Baca Juga
Profil Rismon Sianipar, Ahli Digital Forensik Ragukan Ijazah Jokowi
Menurutnya, persidangan selanjutnya menunggu hasil laporan dari mediator. Proses mediasi ini berlangsung tertutup. Pihaknya mempersilakan untuk bertanya langsung kepada mediator, pengugat atau tergugat.
Bambang mengatakan, Prof Adi Sulistiyono sudah terdaftar sebagai mediator di PN Surakarta. Sesuai ketentuan, proses mediasi diberi waktu 30 hari dan bisa diperpanjang 10 hari.

Baca Juga
Penggugat Jokowi soal Wanprestasi Mobil Esemka Siap Berdamai, Ini Syaratnya
Apabila mencapai perdamaian, maka akan inkrah. Namun jika tidak tercapai, sidang akan dilanjutkan hingga vonis.
Sementara itu, pihak penggugat M Taufiq mengatakan, sidang mediasi gugatan ijazah Jokowi akan dilakukan Rabu (30/4/2024) pekan depan di PN Surakarta.

Baca Juga
Profil Hakim Putu Gde Hariadi, Pimpin Sidang Gugatan Ijazah Jokowi dan Mobil Esemka
Diketahui, Prof Dr Adi Sulistiyono, SH MH merupakan Guru Besar UNS Surakarta di bidang Keperdataan, bidang keahlian Hukum Ekonomi pada Fakultas Hukum UNS. Dia lahir di Semarang, 9 Februari 1963 dan menempuh Sarjana Hukum di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang lulus tahun 1987.
Editor: Donald Karouw