Sidang Kasus Korupsi, Netanyahu Salahkan Media Massa

3 weeks ago 9

TEL AVIV, iNews.id - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu hadir di persidangan kasus korupsi yang menjeratnya, Selasa (10/12/2024). Sidang mendengarkan kesaksiannya itu digelar di pengadilan bawah tanah untuk menjamin keamanannya.

Sidang seharusnya digelar di pengadilan Yerusalem namun dipindahkan ke Tel Aviv dengan alasan keamanan yang tidak dijelaskan.

Tak Bisa Mangkir Lagi, Netanyahu Jalani Sidang Kasus Korupsi Hari Ini

Baca Juga

Tak Bisa Mangkir Lagi, Netanyahu Jalani Sidang Kasus Korupsi Hari Ini

Netanyahu membela diri bahwa kasus korupsinya yang telah terkatung-katung lama itu sebagai bentuk balas dendam pihak tertentu lantaran kebijakan pemerintahannya yang agresif terhadap perang. Dia didakwa atas beberapa tuduhan korupsi sejak 2019 dan sampai saat ini persidangannnya belum usai.

Pria 75 tahun itu menjadi perdana menteri Israel pertama yang didakwa atas kasus kejahatan. 

Mantan Menhan Israel Sebut Netanyahu Lakukan Kejahatan Perang, Ingin Usir Warga Gaza

Baca Juga

Mantan Menhan Israel Sebut Netanyahu Lakukan Kejahatan Perang, Ingin Usir Warga Gaza

Hakim pada pekan lalu memutuskan Netanyahu harus bersaksi tiga kali dalam sepekan, memaksanya untuk bolak-balik antara ruang sidang dan ruang kendali perang di Kementerian Pertahanan.

Dalam kesaksiannya, Netanyahu mengecam media massa Israel atas sikapnya yang "kekirian". Dia juga menuduh para jurnalis memburunya selama bertahun-tahun karena kebijakannya yang tidak sejalan dengan dorongan untuk mengakui berdirinya negara Palestina.

 Pemerintahan Kriminal!

Baca Juga

Partai Arab-Yahudi Israel Dukung Penangkapan Netanyahu: Pemerintahan Kriminal!

"Saya telah menunggu selama 8 tahun untuk momen ini untuk mengungkap yang sebenarnya. Tetapi saya juga seorang perdana menteri. Saya memimpin negara ini melalui perang di tujuh front. Saya kira keduanya bisa berjalan secara paralel," kata Netanyahu, kepada panel hakim yang terdiri atas tiga orang.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |