JAKARTA, iNews.id - Usulan Surat Izin Mengemudi alias SIM berlaku seumur hidup kembali digaungkan anggota DPR dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri. Ini langsung ditanggapi Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan.
Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding. Politisi partai PAN tersebut mengatakan dengan masa berlaku SIM seumur hidup tidak akan membebani masyarakat, sama seperti yang sudah diberlakukan pada KTP.
Baca Juga
Viral Sopir Truk Sobek Gambar Gus Miftah di Kendaraannya, Netizen: Takut Gak Dapat Muatan
"Saya usulkan agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat," kata Sarifuddin Sudding dalam rapat tersebut.
Menurutnya, kepolisian hanya perlu mencabut SIM seseorang apabila telah melewati batas pelanggaran. Nantinya orang tersebut harus membuat ulang SIM dalam batas waktu tertentu.
Baca Juga
Adab Gus Miftah ke Pedagang Es Teh Dibandingkan dengan Penyanyi Niken Salindry, Netizen: Beda Kelas!
Mengenai usulan tersebut, Kakorlantas Aan Suhanan mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak. Sebab itu, hingga saat ini SIM masih berlaku dengan perpanjangan 5 tahun sekali.
"Terkait perpanjangan SIM ini, kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan MK, salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang itu kaitannya dengan forensik kepolisian," kata Aan Suhanan.
Baca Juga
Hina Penjual Es Teh, Gus Miftah Kerap Pamer Naik Mobil Mewah dari Alphard hingga Land Cruiser
Lebih lanjut, Irjen Pol Aan menyampaikan dalam 5 tahun kemungkinan akan ada perubahan identitas dalam SIM, STNK maupun TNKB. Kendati begitu, dia akan terus mengkaji berbagai usulan dan akan meningkatkan pelayanan kepengurusan surat-surat pengendara serta kendaraan.