JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani menuturkan, saat libur nataru mendatang terdapat pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way) serta sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow).
Baca Juga
PLN Proyeksi Penggunaan Kendaraan Listrik Melesat saat Libur Nataru
"Untuk sistem satu arah atau one way dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan-pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (9/12/2024).
Seiring dengan hal tersebut dalam SKB ini juga tertuang bahwa pekerjaan proyek konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan dihentikan sementara selama masa angkutan Nataru 2024/2025 yakni mulai tanggal 18 Desember 2024 pukul 00.00 waktu setempat hingga 5 Januari 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Baca Juga
Menhub Prediksi Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Capai 110,67 Juta Orang
Pengaturan lalu lintas ini dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.