BANDUNG, iNews.id - Polisi menetapkan sopir truk trailer penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang kilometer 92, Purwakarta, Jawa Barat sebagai tersangka. Sopir diduga kurang mengantisipasi laju kendaraan dan tidak mengindahkan rambu-rambu peringatan pada jalur darurat.
Berdasarkan pemeriksaan Unit Laka Lantas Polres Purwakarta selama tiga hari, sopir truk Rauf (44) yang mengemudikan truk trailer berpelat nomor B 9440 JIN ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan Cipularang.
Baca Juga
Sopir Truk Pemicu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Cedera Kepala Ringan, Diperiksa Polisi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi dan ram cek kendaraan.
"Dapat disimpulkan kecelakaan beruntun di Jalan Tol Cipularang km 92 jalur B, sekitar Kampung Batu Datar, Desa Cibodas, Kecamatan Sukatani, Purwakarta karena kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer. Pengemudi menjalankan kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan," ujarnya, Jumat (15/11/2024) maalam.
Baca Juga
Hindari Kecelakaan Mengerikan di Tol Cipularang, Ingat Rumus 3 Detik
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Ruminio Ardono mengatakan, hingga kini proses penyelidikan kasus kecelakaan beruntun ini masih berjalan. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain.
"Sopir truk trailer berinisial R sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Baca Juga
Kecelakaan Tol Cipularang, Sopir Truk Ternyata Bekas Pemulung Baru 4 Bulan Nyetir
Editor: Donald Karouw