JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen akan dilaksanakan pada 2025 mendatang. Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).
Menurut Sri Mulyani, kenaikan PPN 12 persen akan tetap dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal itu meski di tengah penurunan daya beli dan pelemahan ekonomi.
Baca Juga
7 Negara dengan Tarif PPN Terendah di Dunia, RI Termasuk?
“Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga
Kenapa PPN Naik Jadi 12 Persen? Ini Penjelasannya
Ia pun mengungkapkan keputusan itu dilakukan demi menjaga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya, namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global crisis financial," ucap dia.
Baca Juga
Sri Mulyani soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen: APBN Harus Dijaga Kesehatannya
Editor: Puti Aini Yasmin
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow