JAKARTA, iNews.id - Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) adalah satuan elite TNI yang bertugas memberikan pengamanan fisik langsung jarak dekat kepada Presiden, Wakil Presiden, serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan. Syarat menjadi anggota Paspampres sangat ketat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013, Paspampres tidak hanya melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat kepada presiden, tapi juga kepada keluarganya.

Baca Juga
3 Alasan Pakistan Berteman Baik dengan China, Apa Saja?
Menindaklanjuti PP Nomor 59 Tahun 2013, Mabes TNI mengeluarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 37 Tahun 2013 tentang Validasi Organisasi Paspampres. Paspampres dibagi ke dalam empat grup sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Anggota Paspampres bukanlah orang sembarangan. Mereka adalah prajurit TNI dari tiga matra (AD, AL dan AU) yang lolos seleksi ketat.

Baca Juga
Kenapa Jokowi Masih Dikawal Paspampres meski Sudah Lengser? Penjelasannya Terungkap!
Para pendaftar biasanya berasal dari jajaran pasukan elite dari masing-masing matra, seperti Kopassus, Marinir, Kopasgat, Kopaska dan sebagainya.
Berdasarkan laman resmi TNI, ada beberapa seleksi yang harus dilewati bagi pendaftar anggota Paspampres. Beberapa di antaranya adalah seleksi administrasi, mental ideologi, kesehatan, kesamaptaan jasmani, renang dan menembak.

Baca Juga
IRT Ngaku Paspampres Ditangkap Polisi, Coba Dekati Kepala Daerah di Banten
1. Seleksi Administrasi
Calon anggota Paspampres tentu saja adalah seorang prajurit TNI. Seseorang yang bukan anggota TNI, maka tidak bisa mendaftar menjadi Paspampres.
Para pendaftar wajib memenuhi kualifikasi umur, tinggi badan dan berat badan yang telah ditentukan.
2. Seleksi Kesehatan
Kesehatan adalah faktor utama yang harus dipenuhi agar bisa menjadi anggota TNI. Namun terkadang ketika sudah menjadi prajurit TNI, ada beberapa penyakit yang menghampiri.
Calon anggota Paspampres perlu diseleksi kembali kesehatannya untuk memastikan bahwa dia siap bertugas kapan pun tanpa terkendala penyakit.