KUALA LUMPUR, iNews.id - Menteri Luar Negeri (Menlu) Malaysia Mohamad Hasan dijatuhi hukuman denda karena merokok sembarangan di area terlarang. Hukuman itu disampaikan langsung rekannya sesama anggota kabinet Menteri Kesehatan Dzulkefly Ahmad di media sosial X.
“Kantor Menteri Luar Negeri telah diberitahu tentang masalah ini. Sejujurnya, Mohamad sendiri yang meminta Kementerian Kesehatan untuk menghukum denda atas pelanggaran tersebut dan dia mengatakan kepada saya denda tersebut akan dibayarkannya," kata Dzulkefly, seperti dikutip dari The Star, Rabu (18/12/2024).
Baca Juga
Kasus Viral Gus Miftah Olok-Olok Penjual Es Teh Sampai ke Malaysia, Aisar Khaled Cari Bapaknya
Dia menegaskan kementeriannya menjunjung tinggi prinsip tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk menteri.
“Sejak diberlakukannya Undang-Undang 852 (Undang-Undang Pengendalian Produk Merokok untuk Kesehatan Masyarakat, 2024) pada 1 Oktober, saya memegang teguh pada prinsip ini,” ujarnya.
Baca Juga
Breaking News: 20 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia akibat Kasus Narkoba
Sementara itu Mohamad mengatakan telah menerima surat peringatan pada Rabu pagi dari Kantor Wilayah Kementerian Kesehatan Distrik Seremban. Hanya saja surat itu belum mencantumkan jumlah denda yang harus dibayarkannya.
“Jika hal ini menjadi perhatian dan isu di kalangan masyarakat, saya ingin menyampaikan permintaan maaf secara tulus,” kata Mohamad, seraya menegaskan dirinya menerima hukuman tersebut dan berharap jumlahnya tak tinggi.
Baca Juga
Malaysia Heboh, Mantan PM Najib Razak Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi Dana 1MDB Rp23 Triliun
Ini bermula dari foto viral di media sosial yang memperlihatkan seseorang mirip Mohamad Hasan merokok di sebuah restoran. Pemilik akun juga membagikan poster yang mencantumkan 28 area bebas rokok sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Editor: Anton Suhartono